📸 Caption:
Unit Reskrim Polsek Wiradesa berhasil meringkus mantan salesman yang menggelapkan uang perusahaan dengan modus toko fiktif. Pelaku kini ditahan di Mapolsek Wiradesa untuk menjalani proses hukum.
PUBLISISTIKNEWS.id – Pekalongan, Jateng – Unit Reskrim Polsek Wiradesa, Polres Pekalongan berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang mantan salesman berinisial BS (42), warga Kecamatan Wiradesa.
Pelaku ditangkap pada Rabu (1/10/2025) setelah sempat menghilang pasca laporan pihak perusahaan. Ia diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja, CV Selama Jaya Sejahtera, dengan total kerugian mencapai Rp 9.382.200,-.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari Ahmad Fauzi (37), Regional Sales Manager perusahaan, yang menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan. Hasil audit internal membuktikan BS menggunakan berbagai modus, seperti membuat toko fiktif, tidak menyetorkan uang hasil penjualan, hingga menjual barang retur yang seharusnya dikembalikan ke perusahaan.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., menyebut kasus ini masuk kategori penggelapan dalam jabatan.
“Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai sales untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal,” tegasnya, Kamis (2/10/2025).
Polisi akhirnya mengamankan BS setelah memperoleh informasi valid terkait keberadaannya. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolsek Wiradesa guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Warsito juga mengimbau perusahaan agar lebih memperketat sistem pengawasan.
“Kasus serupa bisa dicegah jika ada kontrol internal yang ketat. Kami berharap perusahaan maupun masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan keuangan,” tambahnya.
Humas : Polres Pekalongan
Mantan Sales Gelapkan Uang Perusahaan, Polsek Wiradesa Tangkap Pelaku di Pekalongan
