🚨 Jeje Tak Berkutik Saat Diringkus!
Pemuda 26 tahun asal Kota Pekalongan ini digrebek Satres Narkoba dengan 8 paket sabu disembunyikan dalam sedotan.
Polisi juga menyita timbangan digital, ponsel, dan peralatan kemasan.
💥 Polres Pekalongan tegaskan: tak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami!
Narasi:
Publisistiknews.idPekalongan – Aksi cepat dan tegas kembali ditunjukkan oleh jajaran Satres Narkoba Polres Pekalongan. Seorang pemuda berinisial ZAI alias Jeje (26), warga Bendan Kergon, Kota Pekalongan, berhasil diamankan polisi setelah diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 4,23 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (10/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Poncol, Kecamatan Pekalongan Timur. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk delapan paket sabu yang disembunyikan di dalam potongan sedotan dan dibungkus isolasi merah.
Sebelumnya, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi telah mengamankan satu pelaku lain di wilayah Kedungwuni yang mengaku memperoleh sabu dari Jeje. Berdasarkan keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus Jeje beberapa jam kemudian tanpa perlawanan.
Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip bening, isolasi merah, satu unit ponsel OPPO A58, dan sebuah tas kecil bertuliskan “Disee.”
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Satresnarkoba telah mengamankan seorang pria berinisial ZAI alias Jeje. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 4,23 gram,” ujarnya, Minggu (12/10/2025).
Warsito menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Pekalongan.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya. Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Pekalongan,” tambahnya.
Kini, Jeje dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Editor: Humas Polres Pekalongan)
Jeje Tak Berkutik Saat Diringkus, Polisi Temukan Sabu Siap Edar dalam Sedotan
