Oknum PH Tambang Diduga Gelapkan Mobil Korban, Supriyadi Laporkan ke Polda Banten

Screenshot

Serang publisistiknews.id – Supriyadi alias Jepri (43), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Serang, resmi melaporkan seorang oknum advokat berinisial NP dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lex Bellator ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten, Jumat (15/8/2025).

NP, yang diketahui menjadi pendamping hukum (PH) bagi pengusaha tambang tanah CV. Arah Mandiri di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit mobil Toyota Kijang Inova tahun 2009 warna hitam metalik dengan nomor polisi A 1365 GS, milik Supriyadi.

Supriyadi datang bersama dua pengacara dari sebuah firma hukum di Jakarta Selatan untuk membuka laporan polisi. Laporan tersebut telah diterima Polda Banten berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/320/VIII/SPKT I.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN, tertanggal 15 Agustus 2025.

“Mobil itu saya serahkan untuk dijual sebagai modal usaha pengupasan tanah di wilayah Jawilan. Tapi belakangan saya merasa ada yang tidak beres. Bahkan ATM BCA saya sempat diminta oleh NP beserta PIN-nya, lalu baru dikembalikan seminggu kemudian,” ungkap Supriyadi kepada awak media usai membuat laporan.

Berdasarkan isi laporan, peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada 31 Januari 2023 di Kampung Kareo, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Kasus ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Selain itu, status keabsahan NP sebagai advokat juga dipertanyakan. Hasil penelusuran menunjukkan masa keanggotaannya di DPC Peradi Kabupaten Depok dengan NIA: 20.02571 berakhir pada 31 Desember 2024 dan diduga tidak aktif lagi. Bahkan, menurut data dari portal Kemendikti, NP tercatat sebagai mahasiswa Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya sejak 2012, namun statusnya terakhir diketahui mengundurkan diri.

Kini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum pendamping hukum itu tengah ditangani penyidik Polda Banten.
Jurnalis : Jemakasudiri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *