Diduga Sampah Pasar Simpang Dibuang ke Sungai Cibeureum, Warga Geram: “Iuran Dipungut, Sungai Jadi Tempat Pembuangan!”

Garut, publisistiknews.id – Dugaan praktik kotor dalam pengelolaan sampah Pasar Simpang, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, kini menyeruak dan menimbulkan kemarahan warga. Meski pedagang rutin dipungut iuran sampah setiap bulan, faktanya tumpukan limbah pasar justru berakhir di aliran Sungai Cibeureum. Sungai yang dulu jernih kini berubah menjadi kubangan kotoran pasar.

Pedagang & Warga Merasa Dibohongi

Sejumlah pedagang mengaku dipaksa membayar iuran sampah kepada pihak Ikatan Pemuda Simpang (IPEMSI). Namun alih-alih diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sampah hanya ditampung sementara lalu dialirkan ke sungai.

“Setiap bulan kami bayar iuran, tapi sampah bukannya dibereskan malah dibuang sembarangan ke sungai. Kami merasa dibodohi!” tegas seorang pedagang dengan nada kesal, Kamis (21/08/2025).

Ironisnya, ada informasi lain bahwa pengelola menyewa lahan warga sekitar Rp1 juta per bulan untuk menampung sampah sementara. Nyatanya, penampungan itu hanya menjadi kedok untuk melancarkan pembuangan ilegal ke sungai.

Sungai Cibeureum Jadi Korban

Pantauan di lokasi, Sungai Cibeureum kini dipenuhi plastik, sayuran busuk, dan sampah dagangan. Bau menyengat menusuk hidung, ekosistem air mati total, ikan-ikan lenyap, dan aliran sungai rawan tersumbat.

“Sekarang air sungai sudah hitam dan bau. Dulu masih bisa lihat ikan kecil, sekarang habis semua. Kalau banjir, warga yang jadi korban,” ucap seorang tokoh masyarakat dengan nada geram.

Selain merusak lingkungan, kondisi ini jelas mengancam kesehatan ribuan warga sekitar. Air kotor berpotensi menjadi sumber penyakit, sementara sampah organik jadi sarang nyamuk dan bakteri berbahaya.

Warga Desak Transparansi & Sanksi Tegas

Warga mendesak Pemkab Garut segera turun tangan. Mereka meminta audit transparansi iuran sampah dan penegakan hukum kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Kalau sudah narik iuran, itu kewajiban untuk mengelola! Jangan malah seenaknya buang ke sungai. Kalau pemerintah diam saja, berarti ikut melindungi praktik kotor ini!” kata salah seorang warga dengan suara lantang.

Aktivis lingkungan juga menyoroti keras praktik ini. Mereka menegaskan, pungutan liar tanpa pengelolaan yang jelas bisa masuk ranah pidana dan harus diproses hukum.

Ujian Serius Bagi Pemkab Garut

Kasus ini menjadi ujian bagi Pemkab Garut, khususnya Dinas Lingkungan Hidup. Apakah berani menindak tegas pelaku, atau justru membiarkan Sungai Cibeureum terus jadi tempat pembuangan liar?

“Kalau dibiarkan, ini preseden buruk. Pasar rakyat bukannya bermanfaat, malah jadi bencana lingkungan,” ujar seorang aktivis Garut.

Kini, semua mata tertuju pada langkah Pemkab Garut. Warga sudah muak dibohongi dengan pungutan iuran tanpa hasil. Harapan mereka sederhana: sampah diurus dengan benar, bukan dijadikan racun bagi sungai dan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *