Garut –Banyuresmi Publisistiknews.id – Suasana perayaan HUT RI ke-80 di Kp. Tegal Kalapa, Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, diwarnai sorotan publik. Pasalnya, acara hiburan dangdutan yang digelar hingga larut malam itu diduga tidak mengantongi izin resmi dari sektor kepolisian setempat, Polsek Banyuresmi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Sabtu malam (29/08/2025), acara hiburan musik yang dimulai sejak pukul 21.00 hingga 23.00 WIB tersebut dipadati warga setempat. Lampu panggung berwarna-warni, iringan musik dangdut, serta sorak-sorai pengunjung menambah ramai suasana. Namun di balik keramaian, pelaksanaan acara ini menabrak prosedural aturan hukum yang berlaku.
Kegiatan hiburan malam semacam ini seharusnya memperoleh izin keramaian dari pihak kepolisian guna mengantisipasi potensi kericuhan, penyalahgunaan, hingga keamanan masyarakat sekitar. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pihak panitia tidak pernah mengajukan permohonan izin ke sektor Polsek Banyuresmi.
“Acara boleh saja digelar untuk memeriahkan Agustusan, tetapi aturan hukum tidak boleh dilanggar. Izin keramaian itu wajib, bukan pilihan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Kehadiran aparat kepolisian di lokasi terlihat hanya sebatas pemantauan situasi, bukan dalam kapasitas memberikan izin. Hal ini menegaskan bahwa acara hiburan malam tersebut berlangsung di luar prosedural yang sah.
Ketiadaan izin berpotensi menimbulkan masalah, baik dari sisi hukum maupun keamanan. Panitia penyelenggara bisa dianggap lalai dalam mematuhi aturan, sementara pihak aparat dapat menindak jika acara dinilai mengganggu ketertiban umum.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap kegiatan hiburan, meski dalam rangka merayakan kemerdekaan, tetap harus berlandaskan pada aturan hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.
1. Suasana keramaian hiburan dangdutan di Kp. Tegal Kalapa, Sukasenang, Banyuresmi yang digelar tanpa izin resmi kepolisian.
2. Panggung hiburan Agustusan meriah namun dinilai melanggar prosedural aturan hukum.
3. Aparat kepolisian terlihat di lokasi, namun acara tetap berlangsung tanpa izin resmi Polsek Banyuresmi.
4. Masyarakat berkerumun menikmati hiburan musik dangdut meski penyelenggaraan tak sesuai aturan.