Berita  

GMAKS Desak Usut Tuntas Peri tah Penempatan Gedung Bank Banten Tanpa SLF “Ancaman Nyata Keselamatan Publik!”

Kota Serang publisistiknews.id– Skandal baru mencuat di tubuh Bank Banten. Gedung megah yang kini ditempati untuk operasional perbankan ternyata diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)—dokumen vital yang menjadi jaminan keamanan dan kelayakan sebuah bangunan.

Padahal, SLF bukan sekadar selembar kertas administratif, melainkan bukti bahwa gedung telah lolos uji teknis mulai dari kekuatan struktur, sistem proteksi kebakaran, hingga jalur evakuasi. Tanpa itu, gedung rawan jadi jebakan maut bagi siapa pun yang beraktivitas di dalamnya.

Risiko Mengerikan Tanpa SLF
• Keruntuhan bangunan akibat konstruksi yang tak sesuai standar.
• Potensi tuntutan pidana jika kecelakaan terjadi karena kelalaian.
• Klaim asuransi ditolak, karena status bangunan ilegal secara teknis.

Situasi ini sontak memicu reaksi keras dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Serang (GMAKS). Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta Pemda Banten untuk mengusut siapa dalang di balik perintah penempatan gedung tanpa izin SLF.

“Jika suatu hari terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab? Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi ancaman nyata terhadap keselamatan publik,” tegas perwakilan GMAKS dalam pernyataan resminya, Rabu (10/09/2025).

Direksi Bank Banten Bungkam

Upaya konfirmasi kepada Direktur Bank Banten berujung nihil. Pesan WhatsApp wartawan tidak berbalas, sementara gedung tetap beroperasi seakan tanpa beban. Diamnya pihak direksi kian memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang ditutupi.

Belajar dari Tragedi Slipi

Kasus kelalaian tanpa SLF bukan isapan jempol. Pada tahun 2020, lantai sebuah ruko di Slipi, Jakarta Barat, ambruk dan menelan korban luka-luka. Investigasi membuktikan: bangunan itu tidak laik fungsi dan tak punya SLF.

“Tragedi Slipi adalah bukti nyata. Mengabaikan regulasi teknis bukan hanya melanggar hukum, tapi mengundang bencana. Jangan tunggu korban jatuh di Serang!” lanjut GMAKS.

Tuntutan GMAKS
1. Usut tuntas oknum pemberi perintah penggunaan gedung tanpa SLF.
2. Hentikan operasional Bank Banten di gedung bermasalah hingga izin laik fungsi terbit.
3. Libatkan audit independen teknis untuk memastikan kondisi bangunan benar-benar aman.

Kasus ini kini menjadi sorotan. Publik menunggu keberanian APH dan Pemda Banten untuk membongkar dugaan pelanggaran serius ini, sebelum gedung Bank Banten berubah jadi bom waktu yang siap merenggut nyawa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *