Kartu identitas resmi Dewan Penasehat PublisistikNews.id, Sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
PUBLISISTIKNEWS.id – Kiprah media online PublisistikNews.id semakin menunjukkan profesionalismenya dengan memperkuat struktur organisasi internal. Salah satu langkah penting yang dilakukan yakni dengan penetapan Andri sebagai Dewan Penasehat untuk masa jabatanya dan memberikan edukasi yang baik dan metode mekanisme terhadap TIM Reporter Nusantara PublisistikNews.id
Penugasan ini tertuang dalam kartu identitas resmi pers dengan nomor ID. 133.12.07.25, yang dikeluarkan oleh PublisistikNews.id pada 18 Juli 2025 dan berlaku hingga 18 Juli 2026. Dengan jabatan barunya, Andri diharapkan dapat memberikan arahan strategis serta menjadi penyeimbang dalam pelaksanaan tugas jurnalistik di lapangan.
Kehadirannya dalam jajaran redaksi menjadi dorongan baru bagi tim media untuk terus menjaga integritas, profesionalitas, dan independensi pemberitaan, sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik.
“Kami berkomitmen menjadikan PublisistikNews.id sebagai media yang berimbang, faktual, dan edukatif bagi masyarakat,” ungkap salah satu perwakilan redaksi.
Sebagai bagian dari insan pers nasional, PublisistikNews.id berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
• Pasal 3 Ayat (1) yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur penting dalam kehidupan demokratis.
• Pasal 7 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik sebagai pedoman profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Sementara dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dijelaskan bahwa wartawan Indonesia harus:
1. Bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Menghasilkan berita berdasarkan fakta, serta menghormati hak privasi dan asas praduga tak bersalah.
3. Tidak menerima suap dan menjaga integritas dalam setiap kegiatan jurnalistik.
Dengan dasar hukum tersebut, jabatan Dewan Penasehat menjadi peran penting dalam memastikan setiap lini redaksi tetap berada pada koridor hukum dan etika pers Indonesia. Yakni ANDRI sebagai Dewan Penasehat✍️
Andri Resmi Sandang Jabatan Dewan Penasehat PublisistikNews.id
