Kantor Desa Cibunar, Tarogong Kidul, Garut, tampak sepi saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa terkait sejumlah pertanyaan publik. (Dok. Publisistiknews.id)
Garut, Publisistiknews.id —
Salah seorang awak media dari
Publisistiknews.id mengalami dugaan tindakan intimidatif dari oknum Kepala Desa (Kades) Cibunar, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, berinisial IM S.
Kejadian bermula saat wartawan mencoba melakukan konfirmasi terkait kegiatan pemerintahan desa. Namun, saat awak media datang ke kantor desa, Kades dan perangkat desa lainnya kerap tidak berada di tempat pada jam kerja pada jam 13:15
Menurut keterangan wartawan yang bertugas, upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali, termasuk melalui sambungan telepon. Namun, ketika akhirnya direspons, oknum Kades justru melontarkan ancaman agar pemberitaan tidak dipublikasikan.
> “Kalau berita itu dinaikkan, saya akan laporkan,” ujar oknum Kades seperti dikutip dari percakapan dengan wartawan Publisistiknews.id.
Tindakan tersebut dinilai menunjukkan minimnya pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana wartawan dilindungi secara hukum dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Ancaman terhadap jurnalis merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam konstitusi, serta bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas publik.
Aktivitas kontrol sosial oleh wartawan di lapangan adalah bagian penting dari fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis, baik verbal maupun nonverbal, perlu mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang agar tidak terulang di kemudian hari.
📌 Redaksi Publisistiknews.id menegaskan akan terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini guna memastikan kebebasan pers tetap terlindungi di wilayah Garut dan sekitarnya.
TIM Reporter
Dian Nugraha