Kades Kemuning Tantang Pemprov Banten Buktikan Kepemilikan Aset, Tegaskan Lahan Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang Milik Warga

Screenshot

Caption:
Kepala Desa Kemuning, Sopwanudin, memberikan klarifikasi kepada media terkait klaim aset Pemprov Banten atas lahan di Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, Senin (6/10/2025). Ia menegaskan lahan tersebut milik masyarakat, bukan aset pemerintah.

Narasi:
PUBLISISTIKNEWS.id – Serang, Banten – Polemik klaim aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten di wilayah Desa Kemuning, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, kembali menghangat. Kepala Desa Kemuning, Sopwanudin, membantah keras tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam penjualan tanah yang diklaim sebagai aset milik Pemprov Banten.

Dalam keterangannya kepada awak media di kantor desa pada Senin (6/10/2025), Sopwanudin menegaskan bahwa lahan yang dipermasalahkan, yakni Rawa Pasar Raut dan Rawa Enang, merupakan milik masyarakat, bukan aset Pemprov Banten sebagaimana diberitakan sebelumnya.

“Lahan itu punya masyarakat, bukan aset Pemprov Banten. Tidak benar kalau kami menjual tanah milik pemerintah provinsi,” tegasnya.

Pria yang akrab disapa Opan ini bahkan menantang Pemprov Banten, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten, untuk membuktikan secara hukum dan administratif bahwa lahan tersebut benar-benar tercatat sebagai aset daerah.

“Silakan buktikan. Saya punya datanya, ada peta dan dokumen yang menunjukkan lahan itu milik warga. Tidak ada catatan situ atau aset Pemprov di wilayah itu,” ujarnya sambil memperlihatkan data yang dimiliki.

Klaim Pemprov Dinilai Tidak Konsisten

Menurut Sopwanudin, klaim yang dilakukan Pemprov Banten selama ini justru membingungkan karena lokasi dan luas lahan yang diklaim selalu berubah-ubah.

“Awalnya disebut 26 hektare, lalu jadi 20 hektare, bahkan ada tambahan 10 hektare di Rawa Enang yang titik koordinatnya pun tidak jelas. Ini menunjukkan klaim mereka tidak konsisten dan tidak bisa dibuktikan,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya juga telah memenuhi pemanggilan dari Polda Banten untuk memberikan klarifikasi terkait isu tersebut. Dalam pemeriksaan itu, ia menyampaikan seluruh data kepemilikan yang dimiliki Desa Kemuning sebagai bukti bahwa lahan dimaksud bukan aset Pemprov Banten.

“Saya sudah sampaikan ke penyidik semua data yang ada. Berdasarkan arsip desa, lahan itu memang milik masyarakat dan tidak pernah tercatat sebagai aset pemerintah provinsi,” jelasnya.

Sopwanudin menilai Pemprov Banten hanya mendasarkan klaimnya pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), tanpa disertai dokumen kepemilikan yang sah.

“Dasar mereka hanya RTRW saja. Saat diminta bukti kepemilikan resmi, mereka tidak bisa menunjukkan dokumennya,” pungkasnya.

Warga dan Mantan Pejabat Desa Angkat Bicara

Pernyataan senada juga disampaikan Pulung, warga Desa Kemuning sekaligus mantan perangkat desa, yang mengaku mengetahui sejarah lahan tersebut. Ia menegaskan bahwa lebih dari 16 hektare lahan di kawasan Rawa Pasar Raut merupakan tanah garapan dan warisan masyarakat, bukan aset pemerintah.

“Selama saya menjabat sebagai carik desa, lahan itu tidak pernah bermasalah. Jadi kalau disebut aset Pemprov, itu tidak benar,” tegas Pulung.

Polemik kepemilikan lahan ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polda Banten, yang masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memastikan status hukum tanah yang menjadi perdebatan tersebut.

Red

Penulis: Red Editor: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *