Garut, 09 September 2025 – PublisistikNews.id
Gelombang kekecewaan memuncak di PT Danbi Internasional, Garut. Sejumlah karyawan yang telah mengabdi puluhan tahun kini harus menelan pil pahit akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai sepihak dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Salah satu korban, Iis alias Iung, yang telah bekerja kurang lebih 26 tahun, mengaku tak mendapat hak-hak dasarnya. “Kami hanya ingin keadilan. Bukan hanya saya, banyak rekan lain juga diperlakukan tidak manusiawi,” ujarnya dengan nada getir.
Berdasarkan penelusuran PublisistikNews.id, ada beberapa hak yang seharusnya diterima para pekerja namun justru diabaikan oleh perusahaan, di antaranya:
1. Gaji bulan Februari 2025 tidak dibayarkan.
2. THR tahunan yang wajib diberikan tidak kunjung cair.
3. Pesangon sebagai hak utama korban PHK nihil sama sekali.
Padahal, sesuai UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperkuat dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, perusahaan wajib memberikan pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak bagi karyawan tetap yang di-PHK.
Fakta di lapangan semakin memperlihatkan keprihatinan. Dari pantauan tim PublisistikNews.id, sejumlah mantan pekerja berkumpul di sekitaran area pabrik dengan raut wajah kecewa. Mereka membawa berkas-berkas, duduk di atas alas seadanya, sembari menunggu kepastian hukum yang tak kunjung jelas.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah manajemen PT Danbi Internasional sengaja mengabaikan kewajiban hukumnya, atau ada permainan pihak tertentu di balik layar?
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin akan muncul gelombang protes lebih besar. “Kami sudah puluhan tahun bekerja, tapi saat terbuang begitu saja, tanpa pesangon, tanpa THR, tanpa gaji. Di mana hati nurani mereka?” keluh seorang karyawan lainnya.
Kasus PT Danbi Internasional seharusnya menjadi perhatian serius Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Garut hingga Kementerian Ketenagakerjaan RI. Negara melalui regulasinya jelas melindungi pekerja, namun implementasi di lapangan sering kali nihil.
Kini para korban PHK menunggu keadilan. Mereka berharap suara mereka didengar, dan hak-hak yang telah lama terabaikan bisa segera dipenuhi. Bila tidak, kasus ini berpotensi menjadi bom waktu yang mencoreng wajah dunia ketenagakerjaan di Indonesia.
PT Danbi Internasional Diduga Abaikan Hak Karyawan: Puluhan Korban PHK Menjerit Tanpa Pesangon
