REDAKSI

PT. MULTI SARAH BAROKAH

SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia :

NO. AHU-033598.AH.01.30 TAHUN 2025

Nomor Induk Berusaha :

0407520116734

Pimpinan Perusahaan :

SITI SARAH

Wakil Pimpinan Perusahaan :

SITI SALMA

Pimpinan Redaksi :

EXSEL MOCHAMAD WIKI, S.H.

Penasehat Hukum :

Dede Rahmat, S.H., M.H.

Bambang Sibagariang, S.H., M.H.

Noer Fatma, S.H.

Suyono, S.H., M.H.

AR Enggang Simpaty, S.H.

Rikmanul Hakim, S.H

Faisal Arif Hidayat, S.H., M.H., M.M

Agus Khoarudin, S.H.

Ridwan Rustia NV, S.H., M.M.

Kabiro Kab. Garut

Asep Ricky Maulana

Reporter Garut

Nurdin Abdul Fatah, S.IP

Toni (Bayu)

Rafik Alamsyah

Herdi Hermawan

Syarif Hidayat

Riko Gunawan

Rina Hernawati

Zaki Anwar

Rizky Rahmat

Anugrah Budiman

Nur Alam

Gian Ardinsyah Rusma

Ade Purwa Sudrajat

Firman Ferdianto

Lutfhi Taufiq Ahyar

Arif Nurul Muiz

Dian Nugraha

Lukman Abdul Rahman

Asep Lato Ariandy

Elis Eliawati

Yuda Febriana

Isyak Munawar Akbar

Fajar Rizky M

Ujang Hermawan

Bayu Pandu Wiguna

Reporter Jakarta

Thofan Agung Wibowo

Reporter Bekasi

Nur Rahma Amalia, S.I Kom

Kabiro Provinsi Banten

Sudiri, S.H

Kabiro Kab. Tegal

Muhamad Ali

PUBLISISTIKNEWS.ID adalah Perusahaan Media online yang akan menjadi sumber berita dan informasi yang penting bagi masyarakat, menyediakan berbagai konten yang menarik, memfasilitasi komunikasi antara individu maupun kelompok, menjadi alat promosi yang efektif bagi pelaku bisnis dan individu,.
Media online kami akan berpegang teguh terhadap UUD 1945 dan akan menciptakan Jurnalis – jurnalis yang Kompeten, Berwibawa, serta menjunjung tinggi prinsip – prinsip dan kode etik Dewan PERS.
Media Online Publisistiknews.id bertujuan untuk memberikan berita yang Akurat, Tajam dan Terpercaya tentang Investigasi Hukum dan Tata Negara.
Jurnalis investigasi hukum dan tata negara adalah seorang jurnalis yang melakukan peliputan mendalam terkait isu-isu hukum dan tata negara, dengan tujuan mengungkap fakta dan kebenaran yang tersembunyi atau tidak diketahui publik dan Mereka tidak hanya melaporkan peristiwa, tetapi juga melakukan analisis mendalam dan investigasi untuk mengungkap bahwa adanya penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, atau pelanggaran hukum yang mungkin terjadi dalam sistem hukum dalam pemerintahan.
Tugas dan Fungsi Jurnalis Investigasi Hukum dan Tata Negara:
* Melakukan Investigasi :
Mengumpulkan data, fakta, dan informasi terkait isu hukum dan tata negara yang menjadi fokus liputan.
* Menganalisis Kasus :
Membedah kasus hukum, regulasi, dan kebijakan untuk memahami akar masalah dan dampaknya.
* Mengungkap Fakta :
Menyajikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada publik, termasuk bukti-bukti yang mendukung temuan investigasi.
* Mengawasi Kinerja Pemerintah :
Memantau dan mengkritisi kinerja lembaga negara dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, khususnya terkait isu hukum dan tata negara.
* Mendorong Transparansi dan Akuntabilitas :
Berperan dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta lembaga publik dalam pengelolaan administrasi negara.
* Meningkatkan Kesadaran Publik :
Memberikan informasi yang komprehensif dan mendalam kepada publik agar lebih memahami isu-isu hukum dan tata negara.
* Menjaga Kebebasan PERS :
Melindungi hak-hak PERS untuk mencari dan menyebarkan informasi, serta mengkritisi kebijakan pemerintah.
Contoh Kasus yang Diliput :
Korupsi di lembaga negara dan instansi pemerintah.
Pelanggaran hak asasi manusia yang terkait dengan hukum dan tata negara.
Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara.
Ketidakadilan dalam sistem peradilan.
Masalah dalam penyusunan dan penerapan undang-undang.
Penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Tantangan yang Dihadapi :
Jurnalis investigasi seringkali menghadapi ancaman dan tekanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh liputan mereka.
Keterbatasan Akses Informasi :
Mendapatkan informasi terkait kasus hukum dan tata negara bisa jadi sulit karena adanya kerahasiaan negara atau informasi yang sengaja disembunyikan.
Risiko Hukum :
Jurnalis investigasi juga berisiko menghadapi tuntutan hukum atau kriminalisasi atas liputan mereka.
Keterbatasan Sumber Daya :
Melakukan investigasi mendalam membutuhkan sumber daya yang besar, baik waktu, tenaga, maupun biaya.
Perlindungan Hukum :
Jurnalis memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan dari ancaman dan intimidasi.
“UU PERS memberikan jaminan kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari penyensoran atau pelarangan penyiaran, dan Dewan Pers juga berperan dalam memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap wartawan yang mengalami masalah dalam menjalankan tugasnya”.
Pentingnya Jurnalisme Investigasi :
Jurnalisme investigasi memiliki peran penting dalam menjaga akuntabilitas pemerintah dan menegakkan supremasi hukum. Dengan mengungkap fakta dan kebenaran, jurnalis investigasi berkontribusi pada terciptanya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, jurnalisme investigasi juga membantu masyarakat dalam memahami isu-isu hukum dan tata negara, serta mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan negara.
ALAMAT REDAKSI :
Perum Sukasenang Blok. I No. 12 Pemekarsari Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut
Phone Office : 082119911696 / 089513016594
Email : http.www.publisistiknews.id