Caption:
Satres Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di Kecamatan Kesesi. Dua pelaku diamankan beserta barang bukti sabu seberat 9,62 gram yang telah dikemas siap edar.
Narasi:
PUBLISISTIKNEWS.id Pekalongan, Jateng – Upaya Polres Pekalongan dalam memerangi penyalahgunaan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil meringkus dua pengedar sabu di wilayah Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, dan mengamankan barang bukti seberat bruto ±9,62 gram.
Kedua pelaku, masing-masing berinisial BA (37) dan AH (30), diringkus saat berada di sebuah rumah di Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi, pada Jumat (03/10/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasubsi Penas Sihumas Polres Pekalongan Ipda Warsito, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, tim Satres Narkoba segera bergerak cepat. “Petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta sejumlah paket sabu yang disimpan di rumah mereka,” ujarnya, Minggu (05/10/2025).
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian menelusuri lokasi lain di Desa Sidosari dan menemukan sisa sabu yang disembunyikan oleh salah satu pelaku. Dari hasil interogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A di wilayah Pekalongan Kota.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 8 paket sabu siap edar, 1 unit handphone Oppo A17k, dan 1 unit iPhone 7 Plus.
“Barang bukti menunjukkan sabu tersebut sudah dalam bentuk paket siap edar. Kami menduga keduanya merupakan bagian dari jaringan distribusi lokal yang cukup aktif,” jelas Ipda Warsito.
Kedua pelaku kini mendekam di Mapolres Pekalongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati serta denda hingga miliaran rupiah.
Pihak kepolisian juga memastikan penyelidikan akan terus berlanjut guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
“Kami tidak akan berhenti pada pengedar lapangan saja. Jaringan di baliknya akan kami bongkar hingga ke akar,” tegas Ipda Warsito.
Humas : Polres Priangan