Serang – 9 September 2025 | PublisistikNews.id
Dunia pendidikan di Kabupaten Serang kembali tercoreng. Sebuah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Katulisan di Kecamatan Cikeusal diduga kuat melakukan praktik kotor berupa penggelapan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 serta penahanan ijazah siswa, yang jelas melanggar hukum dan mencederai hak dasar peserta didik.
Berdasarkan laporan seorang wali murid, hingga kini banyak siswa penerima PIP belum pernah menerima dana bantuan yang semestinya dicairkan melalui Bank BRI. Ironisnya, nama-nama siswa tersebut sudah tercatat resmi sebagai penerima bantuan PIP, bahkan dana tersebut sudah cair.
“Anak saya jelas-jelas penerima, tapi sampai lulus tidak pernah menerima sepeser pun. Anehnya, dana di bank sudah dicairkan. Ke mana uang itu?” ungkap seorang wali murid dengan nada marah saat ditemui awak media.
Lebih parah lagi, ada praktik pemotongan sebesar Rp50.000 setiap pencairan PIP, dengan dalih biaya materai dan administrasi. Padahal, sesuai aturan resmi, PIP untuk siswa SD pada 2024 adalah Rp450.000 per tahun, sementara siswa baru dan kelas akhir mendapat Rp225.000. Potongan liar tersebut jelas melanggar dan merugikan siswa miskin yang justru menjadi sasaran utama program pemerintah.
Tak cukup sampai di situ, pihak MIS Katulisan juga diduga melakukan pelanggaran serius lain, yakni menahan ijazah siswa. Padahal, aturan sudah tegas menyatakan: ijazah adalah hak mutlak peserta didik, tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun. Hal ini diatur dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022 dan Permendikbud No. 58 Tahun 2024.
Ketua Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (AWNI) DPD Banten, Sudiri, mengecam keras dugaan praktik busuk tersebut. “Jika benar terbukti ada penggelapan dana PIP dan penahanan ijazah, ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan yang merampas masa depan anak bangsa. Kami mendesak aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera mengusut tuntas skandal ini,” tegasnya.
Sanksi Berat Menanti
Apabila terbukti, oknum sekolah dapat dijerat dengan pasal-pasal berat, antara lain:
• UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat (1): Penjara seumur hidup atau 4–20 tahun karena merugikan keuangan negara.
• Pasal 3 UU Tipikor: Penjara maksimal 20 tahun karena menyalahgunakan kewenangan demi keuntungan pribadi.
• KUHP Pasal 372: Penjara hingga 4 tahun karena penggelapan.
Selain itu, ada juga sanksi administratif berupa pencopotan jabatan hingga sanksi lain dari pemerintah pusat maupun daerah.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Banten. Dana yang seharusnya menjadi penyelamat anak-anak kurang mampu agar tetap bisa bersekolah, justru diduga digelapkan oleh pihak yang mestinya mengayomi dan mendidik.
PublisistikNews.id akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika dibiarkan, bukan hanya uang negara yang dirampok, tapi juga masa depan generasi penerus bangsa yang dikorbankan!
Red: Nasuka/Tim
Skandal Pendidikan! MIS Katulisan Diduga Gelapkan Dana PIP 2024 dan Tahan Ijazah Siswa
